Informasi Layanan Pelaporan SPT Tahunan
dari KPP Pratama Kembangan Nomor 005/INF/BM/BRTE/II/2023 Yth. Bapak/Ibu Wajib Pajak terdaftar pada KPP Pratama Jakarta Kembangan Salam sehat selalu, Sudah mempunyai NPWP, namun belum Lapor SPT Tahunan? Sehubungan dengan berlakunya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan berakhirnya Tahun Pajak 2022, dengan ini kami menghimbau Bapak/Ibu untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022 paling lambat tanggal 31 Maret 2023. Untuk memberikan pelayanan yang menjangkau Masyarakat Kecamatan Kembangan, Kami membuka layanan POJOK PAJAK pada Puri Indah Mall dan Lippo Mall Puri Setiap Senin s.d. Kamis pukul 10.00-16.00 WIB serta pada setiap kantor kelurahan di Kecamatan Kembangan pukul 09.00-12.00 WIB dengan jadwal layanan: - Senin dan Selasa Kantor Kelurahan Joglo, Srengseng, dan Meruya Selatan - Rabu dan Kamis Kantor Kelurahan Kembangan Utara, Kembangan Selatan, dan Meruya Utara Apabila membutuhkan bantuan lebih lanjut, Bapak/Ibu dapat menghubungi kami via chat melalui nomor WhatsApp sebagai berikut EFIN : 08982323444, SPT Tahunan : 081315376310, Pemadanan NIK : 08973007400 Atas perhatian Bapak/Ibu diucapkan terima kasih. Hormat kami, KPP Pratama Jakarta Kembangan #PajakKuatIndonesiaMaju Abaikan pesan ini bila sudah melaporkan SPT Tahunan Mohon saat hadir membawa KTP & KK, dan Bukti Potong 1721 serta Dokumen Lain yang Diperlukan untuk Pelaporan SPT
0 Comments
Leave a Reply. |
Archives
July 2023
Categories |