PPPSRS Belmont Residence Tower Everest
Perhimpunan Penghuni dan Pemilik Satuan Rumah Susun Belmont Residence Tower Everest (PPPSRS-BRTE) didirikan sebagai badan hukum pada tanggal 12 Januari 2019. PPPSRS BRTE adalah badan hukum yang beranggotakan para pemilik atau penghuni satuan rumah susun yang mendapat kuasa dari pemilik Sarusun Belmont Residence Tower Everest.
PPPSRS BRTE didirikan dengan tujuan untuk mengelola dan memelihara lingkungan Rumah Susun serta menetapkan peraturan-peraturan mengenai tata tertib kepenghunian. Sebagai badan hukum, PPPSRS BRTE memiliki tugas dan wewenang untuk mewujudkan ketertiban dan ketenteraman dalam lingkungan Rumah Susun.
PPPSRS BRTE telah mendapatkan pengesahan dari Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta. Pengesahan ini mencakup pencatatan dan pengesahan akta pendirian, anggaran dasar, anggaran rumah tangga, serta susunan pengurus dan pengawas periode 2019-2022.
Struktur organisasi PPPSRS BRTE terdiri atas pengurus dan pengawas. Pengurus terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, Bidang Pengelolaan, dan Bidang Penghunian. Sedangkan pengawas terdiri dari Ketua merangkap Anggota, Sekretaris merangkap Anggota, dan 3 orang Anggota.
Pada 6 Maret 2023, PPPSRS BRTE telah melaksanakan Rapat Umum Luar Biasa yang dilakukan secara daring. Pada rapat tersebut, dipilih pengurus periode 2023-2026 yang telah disahkan melalui Surat Keputusan DPRKP No. 403 Tahun 2023 tentang Pencatatan dan Pengesahan Susunan Pengurus dan Pengawas PPPSRS BRTE pada 5 April 2023.
PPPSRS BRTE didirikan dengan tujuan untuk mengelola dan memelihara lingkungan Rumah Susun serta menetapkan peraturan-peraturan mengenai tata tertib kepenghunian. Sebagai badan hukum, PPPSRS BRTE memiliki tugas dan wewenang untuk mewujudkan ketertiban dan ketenteraman dalam lingkungan Rumah Susun.
PPPSRS BRTE telah mendapatkan pengesahan dari Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta. Pengesahan ini mencakup pencatatan dan pengesahan akta pendirian, anggaran dasar, anggaran rumah tangga, serta susunan pengurus dan pengawas periode 2019-2022.
Struktur organisasi PPPSRS BRTE terdiri atas pengurus dan pengawas. Pengurus terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, Bidang Pengelolaan, dan Bidang Penghunian. Sedangkan pengawas terdiri dari Ketua merangkap Anggota, Sekretaris merangkap Anggota, dan 3 orang Anggota.
Pada 6 Maret 2023, PPPSRS BRTE telah melaksanakan Rapat Umum Luar Biasa yang dilakukan secara daring. Pada rapat tersebut, dipilih pengurus periode 2023-2026 yang telah disahkan melalui Surat Keputusan DPRKP No. 403 Tahun 2023 tentang Pencatatan dan Pengesahan Susunan Pengurus dan Pengawas PPPSRS BRTE pada 5 April 2023.